PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Media Penyampaian
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yaitu:
a. | Melalui website | : | https://jateng-ppid.bpk.go.id/ |
b. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265 |
c. | Melalui email | : | humas.jateng@bpk.go.id |
d. | Melalui whatsapp | : | 081385890770 |
e. | Datang langsung | : | Ruang PIK Lantai 1 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang |
- Persyaratan Permohonan Informasi Publik
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
a. | Warga Negara Indonesia; |
b. | Mengisi Formulir Permintaan Informasi, bagi permohonan yang disampaikan melalui surat/pos, e-mail,WA, dan datang langsung (Unduh); |
c. | Melampirkan kartu identitas diri (KTP/SIM/ID Card); |
d. | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
e. | Jika berasal dari Instansi Pemerintah/Swasta/Media/LSM, maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi Pemerintah/Swasta/Media/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan; |
f. | Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM atau surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum LSM; |
g. | Bagi pemohon informasi untuk keperluan penelitian, melampirkan surat ijin penelitian dari universitas dan proposal penelitian. |
- Daftar Informasi Publik
Adapun daftar informasi publik yang tersedia dan yang dikecualikan di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini: Daftar Informasi Publik (DIP)
- Alur Permohonan Informasi
Berkas permohonan yang tidak lengkap/belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses. Jangka waktu tanggapan BPK kepada pemohon maksimal 10 hari, terhitung setelah berkas permohonan lengkap/memenuhi persyaratan. Alur permohonan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Permintaan Informasi