PROVINSI JAWA TENGAH MEMPEROLEH OPINI WTP ATAS LKPD TA 2015

uploadSemarang, 1 Juni 2016 – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan LHP kali ini merupakan tahapan ketujuh dari serangkaian acara penyerahan LHP LKPD TA 2015 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

upload (2)Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2015 merupakan tahun pertama Pemerintah Daerah menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2015. Meski memperoleh opini WTP, BPK masih menyoroti adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain: (1) pengendalian Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada DPPAD kurang memadai sehingga realisasi belanja insentif pemungutan pajak PBBKB dan BBNKB tidak tertib; dan (2) penyajian Piutang PKB belum sepenuhnya didukung dengan database yang memadai sehingga potensi pendapatan belum bisa disajikan secara akurat. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: (1) realisasi Belanja Sewa pada Dinas Pemuda dan Olahraga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan mengakibatkan ketidakhematan dan kelebihan pembayaran; dan (2) pertanggungjawaban hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh  KONI  tidak memadai sehingga realisasi belanja hibah tidak transparan serta tidak dapat diyakini efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

BPK menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya dan Gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya atas kerja sama dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. BPK berharap agar rekomendasi BPK dan action plan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan kerja keras dan disiplin tinggi sehingga terwujud adanya perubahan yang bersifat sistemik dan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mempertahankan opini WTP atas kewajaran laporan keuangannya, serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.