Proyek Pelebaran Jalan Jedug-Pagerbarang Molor, Rekanan Terancam Diblacklist

Proyek pelebaran Jalan Jedug-Pagerbarang di Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal molor. Penyedia jasa yang mengerjakan proyek pelebaran jalan ini terancam diblacklist.

Pelebaran jalan di ruas Jedug-Pergerbarang dianggarkan melalui APBD II Kabupaten Tegal tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp881.881.000. Pelebaran jalan dengan rigit beton di sisi sebelah barat itu sekitar 1 sampai 1,5 meter. Sehingga membentuk badan jalan selebar 7 meter dengan panjang 900 meter. Waktu pengerjaannya selama 90 hari, yakni mulai 7 September sampai 5 Desember 2021. Presentase penyelesaian pekerjaan seharusnya sudah mencapai 66,6 persen. Namun, realisasinya baru 40,3 persen. Sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan 26,3 persen.

 

[Berita Selengkapnya]