Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta memberikan sanksi denda kepada kontraktor penataan pedestrian kawasan Manahan. Selain denda, kontraktor juga diwajibkan merampungkan sisa pekerjaan sebelum 15 Desember.
Kepala DPUPR Surakarta Nur Basuki mengatakan, proyek penataan kawasan senilai Rp 15 miliar itu telah melewati masa penyelesaian kontrak kerja yang disepakati. Mestinya penataan itu rampung pada awal Desember lalu, namun hingga hari ini masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan.