Proyek Revitalisasi Pasar Nglangon Terlambat, Denda Rp 33 Juta Per Hari

Proyek pekerjaan Pasar Nglangon resmi terlambat. Sesuai ketentuan, pelaksana pekerjaan dari proyek tersebut yakni PT Darlin Audiya harus membayar Rp 33 juta mulai Sabtu (17/12) sampai pekerjaan itu rampung.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sragen sekaligus Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pasar Nglangon Widya Budi Muditha menyampaikan, secara ketentuan jasa konstruksi, pelaksana mendapat perpanjangan selama 50 hari kerja, meski jika dihitung akan melampaui tahun anggaran.

[Selengkapnya]