Selama satu tahun anggaran 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga mengerjakan 123 kegiatan fisik. Satu kegiatan terpaksa putus kontrak adalah pembangunan jembatan Kali Gintung (Pepedan-Tegalpingen) karena melebihi batas waktu. Anggaran proyek ini bersumber dari dana bantuan gubernur sebesar Rp 28 miliar.
“Ditetapkan putus kontrak pada tanggal 30 Desember, dengan progres pembangunan mencapai 90,277 persen, “kata Kepala DPU PR Purbalingga Setiyadi melalui Kabid Bina Program Hadi Iswanto.
Dijelaskan lebih lanjut, Pemkab Purbalingga sudah memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dari 4 Desember sampai 30 Desember. Selama penambahan waktu pengerjaan proyek, rekanan mendapatkan denda. karena tertanggal 30 Desember rekanan tidak bisa menyelesaikan proyek, maka pemerintah berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.