PT Ampuh Sejahtera kembali melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo berisi permohonan eksekusi gugatan proyek Pasar Ir Soekarno, beberapa hari lalu. PT Ampuh selaku penggugat menagih pembayaran uang kepada tergugat, Pemkab Sukoharjo, senilai Rp6,2 miliar plus bunga enam persen per tahun mulai 2013 hingga lunas.
Nominal uang dan bunga yang harus Pemkab Sukoharjo bayar ke PT Ampuh Sejahtera hingga September kurang lebih Rp9 miliar. Pada sisi lain, Pemkab Sukoharjo belum mau membayar uang tersebut. Pemkab berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah. LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah itu menyebut PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai Rp7,4 miliar.