Pada tanggal 23- 24 Maret 2009 tim Binbangkum BPK-RI melakukan public hearing atas draf Petunjuk Teknis Bantuan Hukum bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah di Semarang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan/aspirasi dari BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dalam rangka penyempurnaan penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Hukum.
Ibu Evita Eriati (Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah) yang membuka sekaligus berpartipasi aktif menekankan pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Hukum mengingat dalam pelaksanaan tugas dan wewenang BPK para auditor senantiasa melakukan interaksi dengan pihak ketiga, sehingga dalam proses interaksi tersebut dapat menimbulkan permasalahan baik dari aspek hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Banyak masukan yang diberikan oleh para peserta public hearing karena yang hadir dalam diskusi tersebut adalah para pejabat dan/atau auditor yang telah berpengalaman memberikan keterangan sebagai ahli baik di tingkat penyidikan maupun sidang pengadilan. Akhirnya, dengan juknis bantuan hukum tersebut diharapkan auditor kita semakin merasa terlindungi dalam menjalankan tugasnya, semoga…