Semarang, 14 Maret 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jawa Tengah bertempat di ruang auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Acara ini mengundang :
- Kapolda Jateng beserta para pejabat struktural Polda Jateng, para Kapolres dan Kasatreskrim sewilayah Jawa Tengah;
- Kajati beserta para Kajari dan Kasie Pidsus;
- Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah;
- Para Inspektur Provinsi/Kabupaten/kota se-wilayah Jawa Tengah.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Bapak Hery Subowo S.E., MPM., Ak., CIA., CFE. , CA selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah serta sambutan dari Kapolda Jateng dan Kajati Jateng yang diwakili Aspidsus Kajati.
Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi S.E., Ak., M.M. , CFr.A., CA. selaku Koordinator Pemeriksaan Investigatif memberikan pengarahan mengenai pelaksanaan Audit investigatif dan Isu terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Selanjutnya adalah sesi diskusi dan mekanisme pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara dan permintaan keterangan ahli yang disampaikan oleh Bapak I Nyoman Wara S.E., Ak. , CFrA., CA. (Tortama Invetigatisi) dan Bapak Brigjen Ahmad Wiyagus (Direktur Tipikor POLRI).