Semarang, 10 Februari 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan rapat koordinasi terkait Pemeriksaan LKPD tahun 2015 yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Februari 2016 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Inspektorat se-Wilayah Jawa Tengah. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015. Salah satu kewajiban Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota adalah melakukan reviu atas LKPD Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum LKPD tersebut diserahkan kepada BPK untuk diaudit/diperiksa. Dalam melaksanakan reviu, Inspektorat wajib melaksanakan prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis untuk memberi keyakinan terbatas bahwa LKPD tidak ada modifikasi material serta telah disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan SAP Berbasis Akrual.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Hery Subowo) dengan fasilitator Farida Sofia Irawati dan Theresia Weni Astuti tersebut dihadiri lebih dari 250 peserta, baik yang berasal dari internal pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah maupun dari pihak Inspektorat se-Wilayah Jawa Tengah. Dengan dilaksanakannya rapat koodinasi tersebut diharapkan tercapai kesepahaman yang komprehensif terkait pelaksanaan reviu atas LKPD Berbasis Akrual antara Inspetorat Provinsi/Kabupaten Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sehingga penyajian LKPD sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut berjalan dengan baik serta antusiasme peserta yang tinggi untuk bertanya.