Dihapusnya retribusi tera dan tera ulang tahun depan, bakal berimbas pada hilangnya pendapatan Pemkab Banyumas hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Poniri, SE membenarkan bahwa retribusi tera dan tera ulang bakal ditiadakan tahun 2024 sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.