Sanksi Denda Telat Bayar PBB Dihapus

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menghapus sanksi denda keterlambatan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) untuk semua tahun mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Program pemutihan ini sebagai salah satu wujud pelayanan Pemkab Pemalang meringankan beban ekonomi masyarakat.

[Selengkapnya]