Satu Parpol di Kudus Dapat Catatan BPK soal Dana Banpol

Satu partai politik (parpol) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat catatan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas penggunaan dana bantuan politik (banpol) pada tahun 2021. Parpol itu dianggap menggunakan dana banpol tidak sesuai ketetapannya. Di mana 60 persen dari anggaran itu harus digunakan untuk kepentingan pendidikan politik.

Sebagai informasi, pemerintah daerah pada tahun 2022 ini menganggarkan dana banpol untuk sepuluh partai politik pengisi DPRD Kudus sebesar Rp2,36 miliar. Proses pencairan banpol pada tahun 2022 ini akan dilakukan sebanyak dua kali. Pada tahap pertama, akan dicairkan sebesar Rp 2.550 per suara yang didapat dalam pemilu. Dana diambilkan dari APBD murni. Sedangkan pencairan tahap kedua sesuai tambahan yang disepakti adalah sebesar Rp 2.450 per suara yang akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2022.

 

[Berita Selengkapnya]