Semarang, 15 Mei 2015 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan delapan Pemerintah Daerah (LKPD) tiga Kabupaten/Kota diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab dan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Dwi Arie Putranto, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Sumanto dan Bupati Karanganyar H. Juliatmono, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo H. Hamdan Azhari dan Bupati Purworejo H. Mahsun Zein. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kota Pekalongan, sedangkan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Karanganyar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Perwakilan Hery Subowo dalam sambutannya, menyampaikan Permasalahan yang menjadi pengecualian di Kota Pekalongan adalah BPK tidak memperoleh keyakinan atas nilai aset tetap, aset tetap lainnya-aset lain-lain dengan prosedur pemeriksaan. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai yang disajikan.
Kepala Perwakilan mengingatkan peran serta Pemerintah dan DPRD dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan. Untuk itu diharapkan rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan segera dilakukan langkah-langkah perbaikan sesuai, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan. Dengan demikian diharapkan clean government and good governance dapat segera terwujud.