Selisih Rp 6,433 Miliar Antara LKPJ dan LPP APBD 2022, Menurut Bupati Karena Mendasar Dokumen LKPD Unaudited

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 yang disampaikan Bupati dr Hj Eisti’anah pada Rapat Paripurna DPRD Demak direspon sejumlah Fraksi dengan beberapa pertanyaan mengenai perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Di samping itu juga terkait selisih realisasi pendapatan antara dokumen LPP APBD dan LKPJ sebesar Rp 6,434 miliar.

Bupati dr Hj Eisti’anah mengungkapkan terkait perbedaan pelaporan realisasi pendapatan tahun 2022 antara dokumen LPP APBD dan dokumen LKPJ sebesar Rp 6,434 miliar, karena dokumen yang digunakan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ‘unaudited‘.

[Selengkapnya]