Kurang dari satu bulan masa jabatan anggota DPRD Sukoharjo periode 2014-2019 segera berakhir. Sesuai aturan yang ada, legislator periode tersebut akan menerima uang “pesangon” atau uang jasa pengabdian hingga Rp10 juta per orang. Uang tersebut tidak hanya untuk yang pensiun, tapi untuk semua anggota DPRD. Anggaran untuk pembayaran uang jasa pengabdian tersebut dianggarkan sebesar Rp581 juta