Semarang, Kamis (04 Juni 2015) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Jawa Tengah telah seluruhnya diserahkan. Acara hari ini diawali dengan penyerahan LHP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang. LHP diserahkan oleh Anggota V BPK DR. Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam penyerahan tersebut Anggota V BPK didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2014, BPK memberikan: Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan.
Pada kesempatan ini, BPK kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah agar menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Diharapkan dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif dalam menyajikan seluruh hak dan kewajiban serta kekayaannya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan LHP LKPD Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan kepada:
- Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sutarjo, dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Subchan Bazari dan Bupati Temanggung M. Bambang Soekarno dengan opini Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).
Penyerahan ketiga LHP ini sekaligus menutup seluruh rangkaian penyerahan LHP atas Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah. opini yang diberikan untuk laporan keuangan tahun anggaran 2014 berupa 6 opini WTP, 6 opini WTP-DPP serta 24 opini WDP.