Senin, 22 September 2014 – Penyelesaian Sengketa informasi publik antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan LSM Pergerakan MATA UMAT terkatung-katung. Persidangan yang seyogyanya dilaksanakan pada hari ini dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh termohon disertai alat pembuktian dibatalkan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung yang ditemui di Kator Komisi Informasi Jawa Tengah, surat ralat undangan telah disampaikan ke BPK pada tanggal 19 September 2014 melalui fax. Surat dengan nomor 238/KI-JTG/IX/2014 tanggal 19 September 2014 perihal ralat undangan tersebut menyatakan bahwa sehubungan Majelis Komisioner ada tugas mendadak yang tidak bisa ditinggalkan sehingga sidang pada tanggal tersebut ditunda dan akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk sidang selanjutnya. Sidang ditunda untuk waktu yang belum bisa ditentukan