Selasa, 22 Desember 2014 – Sengketa informasi antara LSM Pergerakan MATA UMAT dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah usai. Sidang dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tanpa dihadiri Pemohon. Majelis Komisioner yang menangani gugatan informasi pada hari ini yaitu Zainal Abidin, S.H., M.H., Handoko Agung, S. Sos. dan Nur Fuad, S. Ag.
Permohonan dengan nomor Register 0027/SI/VII/2014 ditolak seluruhnya oleh Majelis Komisioner melalui Putusan Nomor 0048/PTS-A/XII/2014. Petimbangan yang dibacakan oleh majelis menyatakan beberapa hal, diantaranya bahwa pemohon dalam mengajukan permohonan informasi tidak sesuai dengan prosedur yang dimiliki Termohon BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Termohon telah melaksanakan kewajibannya pemberitahuan secara tertulis sehingga standar pelayanan informasi publik telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Majelis membacakan kesimpulan bahwa termohon telah melakukan pemberitahuan surat secara tertulis kepada Pemohon yang merupakan kewajiban termohon, sesuai ketentuan standar pelayanan informasi publik, yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan kepada atasan Termohon tanggal 7 April 2014. Hal ini mejadikan alasan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak terpenuhi.
Untuk itu Majelis memutuskan: (1) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; (2) mengukuhkan keputusan atasan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memberikan informasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Hari ini juga ditetapkan sengketa dengan nomor Register No. 0083/SI/VII/2014. Majelis membacakan Penetapan Nomor 0015/PEN-MK/XII/2014 yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon gugur. Majelis menimbang bahwa penyelesaian sengketa informasi a quo masih dalam proses Ajudikasi nonlitigasi. Selain itu Pemohon sudah dipanggil secara sah dan patut oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk menghadiri sidang Ajudikasi Nonlitigasi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 dan 23 Desember 2014, namun Pemohon tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas.