SEPAKAT E-AUDIT, BPK DAN 13 PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI KEPUTUSAN BERSAMA

Semarang, 14 Januari 2013 – Sesuai dengan kebijakan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dalam pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan Keputusan Bersama ini dilakukan dengan 13 (tiga belas) pemerintah daerah, yakni: Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kota Tegal, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Banyumas. Sebelumnya, telah ditandatangani keputusan bersama pada 11 (sebelas) pemerintah daerah, yakni: Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Brebes, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banjarnegara. Sehingga sampai saat ini di wilayah Propinsi Jawa Tengah telah ditandatangani sebanyak 24 (dua puluh empat) keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Hadir dalam kegiatan Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Auditor Utama V BPK RI, Heru Kreshna Reza, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dan 12 Bupati/Walikota di Jawa Tengah. Dalam Laporannya, Bambang Adiputranta menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur bahwa  BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dengan demikian, tanpa Surat Keputusan Bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya, dalam sambutannya, Hendar Ristriawan menyampaikan bahwa melalui sinergi data ini, BPK menjalin kerjasama pembentukan pusat data secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan nama Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). SNSI merupakan sebuah sistem yang membentuk sinergi antara sistem informasi internal BPK RI (e-BPK) dengan sistem informasi milik entitas pemeriksaan (e-auditee) melalui komunikasi data secara online dan membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pusat data BPK).

Pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit ini merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Melalui pemeriksaan berbasis elektronik ini akan memperluas cakupan pemeriksaan, dan pelaksanaan pemeriksaan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih efektif.