Aset lahan di lokasi PRPP Jawa Tengah kini benar-benar telah dikuasai Pemprov Jateng menyusul dikabulkannya upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Gubernur Jateng oleh MA. Sengketa lahan PRPP antara lain Pemprov Jateng dan PT Indo Perkasa Usaha Tama telah dimulai sejak kepemimpinan Gubernur Bibit Waluyo, tepatnya pada 2011. Sengketa berakhir dengan putusan MA No.790/PK/PDT/2018 tgl 23 Januari 2019.