Setahun, Akuntan Wajib Memenuhi 40 SKP

Akuntan wajib mematuhi ketentuan Permenkeu tentang SKP 216 tahun 2017. Untuk itu, dalam menjalankan profesinya, akuntan wajib memenuhi 40 SKP dalam satu tahun.
Ketua STIE Semarang menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan ketua IAI Jateng, Hery Subowo yang juga Kepala BPK Jateng. Beliau menyatakan aktivitas seperti workshop harus terus digalakkan karena seorang akuntan memang harus memiliki kompetensi.

[Berita Selengkapnya]