SIAP E-AUDIT, TIGA PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI KEPUTUSAN BERSAMA

Semarang, 12 Oktober 2012 – Setelah Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Brebes sepakat untuk menandatangani Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dengan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, kali ini giliran Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Karanganyar melakukan hal yang sama. Menyusul keenam pemerintah daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Karanganyar telah siap untuk dilakukan pemeriksaan dengan basis elektronik atau e-audit.

 

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto menyatakan bahwa salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari keputusan bersama ini sebagai bentuk keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance). Pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit yang dilaksanakan BPK tidak mengubah pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK selama ini. Perubahan pemeriksaan ini sebatas pada pengembangan metodologi pemeriksaan yang sebelumnya pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara manual atau semi komputerisasi, berkembang menjadi secara elektronik.

 

Menyikapi hal ini, Bupati Purworejo, Mahsun Zain dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan dukungannya atas upaya BPK dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang ada di daerah melalui suatu sistem yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, atau yang lebih dikenal dengan istilah e-audit karena akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah tugas dan peran bersama.

 

Mahsun Zain menambahkan bahwa penerapan e-audit ini merupakan suatu kemajuan dalam hal pemeriksaan dan akan semakin menjamin kevalidan dan transparansi dari data-data yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeriksaan. Di sisi lain e-audit ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah daerah sebab dapat membantu dalam melaksanakan pembinaan ke seluruh SKPD maupun dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, sehingga memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dengan beberapa aspek positif yang diyakini oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang dinyatakan oleh bupatinya tersebut, antara lain: efisiensi penggunaan waktu, tenaga, dan dana; kecepatan dan ketepatan data jauh lebih akurat; memudahkan pelaksanaan fungsi pengendalian; mengurangi dampak psikologis utamanya pelaksana/pengelola administrasi keuangan di daerah; kelemahan pengelolaan keuangan dapat dikenali secara dini dan lebih efektif menerapkan langkah tindak lanjut untuk perbaikan.

 

Dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Karanganyar dengan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah berarti saat ini sudah terdapat sembilan pemerintah daerah yang menyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan dengan basis elektronik atau e-audit dari total 36 pemerintah daerah di wilayah Propinsi Jawa Tengah.