Pemkab Magelang menyiapkan Rp 30 miliar dari serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menstimulasi ekonomi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Sektor-sektor yang terdukung stimulus ini antara lain, perdagangan, perindustrian, transportasi, pertanian, peternakan, perikanan, kebudayaan, jasa dan pariwisata. Syaratnya usaha berjalan minimal satu tahun, pemohon asli ber-KTP Kabupaten Magelang, bukan pejabat negara, bukan perangkat desa, dan mengantongi izin usaha, atau surat keterangan usaha dari kepala desa setempat.
Dua model penyaluran bantuan ditetapkan. Yakni pemberian modal usaha, dan pembelian produk dengan harga satuan paling banyak Rp 200 ribu. Terkait bantuan modal usaha, besarannya diatur dalam dua kategori. Pelaku usaha perorangan paling banyak mendapat bantuan Rp 10 juta. Jika berkelompok, berbentuk badan usaha, dan koperasi maksimal Rp 25 juta.