Senin, 1 September 2014 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali mengikuti sidang sengketa informasi publik dengan LSM Pergerakan MATA UMAT. Sidang ajudikasi kali ini dihadiri oleh Pemohon, Muhammad Hidayat dan dilangsungkan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung S. tanpa didampingi oleh anggota Majelis Komisioner. Sebelum memulai sidang ajudikasi, Ketua Majelis menyampaikan bahwa terkait komposisi majelis, satu Anggota Majelis sedang menjalankan ibadah haji, sedang satu orang Anggota Majelis yang karena keperluan keluarga hari Minggu tidak mendapatkan tiket perjalanan pulang tepat waktu sehingga tidak dapat menghadiri sidang. Atas hal tersebut
Pemohon menghendaki bahwa sidang ajudikasi atas sengketa informasi dapat segera diselesaikan sehingga setuju untuk dilanjutkan. Pemohon berpendapat bahwa Majelis Komisioner memiliki otoritas untuk menggelar persidangan atau tidak, meskipun termohon mengajukan keberatan atau tidak, bahkan tidak hadir sekalipun Majelis Komisioner tetap dapat melaksanakan persidangan.
Namun kuasa termohon yaitu Supriyonohadi dkk mengajukan keberatan apabila sidang dipimpin oleh majelis komisioner tunggal sehingga mengajukan penundaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 1 angka 15 dan Pasal 20 angka 4 yang menyatakan bahwa Majelis Komisioner adalah komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik.
Majelis Komisioner mendengarkan pendapat kedua belah pihak dan mengingat aturan yang tercantum pada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 8 September 2014 dengan agenda yang sama.