Senin, 15 September 2014 – Sengketa informasi publik antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan LSM Pergerakan MATA UMAT belum usai. Sidang yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kembali dilaksanakan tanpa kehadiran Pemohon, Muhammad Hidayat untuk yang ketiga kalinya. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung S. didampingi oleh anggota Majelis Komisioner, Zaenal Abidin.
Kuasa Termohon telah menyatakan keberatan pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan tanggal 08 September 2014, yang menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkan bahwa dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur. Majelis Komisioner berpendapat dan menetapkan bahwa permohonan tidak gugur dikarenakan pemohon telah memberi surat tertulis terkait ketidakhadiran pemohon dalam persidangan. Majelis Komisioner juga menjelaskan kepada termohon bahwa terdapat pertimbangan lain yang tidak dapat disampaikan oleh majelis di persidangan.
Sidang ditunda untuk pelaksanaan mediasi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 dengan agenda persidangan adalah penyampaian kesimpulan oleh termohon disertai alat pembuktian. Dalam persidangan itu juga nantinya majelis komisioner akan membacakan putusan atas sengketa informasi.