Senin, 8 September 2014 – Sidang sengketa informasi publik antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan LSM Pergerakan MATA UMAT terus bergulir. Sidang yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kali ini kembali tidak dihadiri oleh Pemohon, Muhammad Hidayat.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner dengan formasi lengkap, Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung S. didampingi oleh anggota Majelis Komisioner, yaitu Nur Fuad dan Zaenal Abidin yang merupakan Majelis Komisioner pengganti. Sidang kali ini seyogyanya diisi dengan mediasi antara dua belah pihak. Namun pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan telah bersurat resmi secara elektronik.
Kuasa termohon yaitu Supriyonohadi dkk mengajukan keberatan dengan dilanjutkannya persidangan atas sengketa informasi ini. Hal ini berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 30 menyatakan bahwa “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur”. Namun Majelis Komisioner akan mendiskusikan kembali hal ini dan menyatakan bahwa sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 15 September 2014.
Sebagai informasi, agenda persidangan berdasarkan undangan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas sengketa informasi ini sudah kali keempat. Sidang pertama tanggal 12 Agustus 2014 dibatalkan oleh Majelis Komisioner dikarenakan Majelis mendapatkan penugasan sehingga tidak ditempat pada hari yang dijadwalkan. Sidang kedua tanggal 25 Agustus 2014 berlangsung tanpa dihadiri oleh Pemohon. Sidang ketiga dilangsungkan tanggal 1 September 2014 dihadiri oleh kedua belah pihak. Sedangkan sidang hari ini tidak dihadiri oleh Pemohon untuk kedua kalinya.