Demak – Sempat Naik senilai Rp 4 miliar pada 2017, alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 turun. Meski penyusutan ADD 2018 hingga Rp 5,024 miliar dibandingkan 2017, namun tak sedikitpun mengurangi alokasi penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa (perades).
pada Lokakarya Perbup Dana desa dan Raperbup ADD, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Drs H Muhammad Ridwan menyampaikan, adanya penurunan anggaran ADD. Jika pada 2016 ADD dianggarkan Rp 96,662 miliar dan sempat naik pada 2017 menjadi 100,668 miliar, pada 2018 pemda menganggarkan Rp 95,626 miliar untuk ADD.
“Untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan telah dialirkan ke 243 desa di Kabupaten Demak sejak 2015, pada 2018 Kabupaten Demak memperoleh alokasi DD sebesar Rp 229.565.688.000 dan telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 9/2018 tentang Tata Cara pembagian, Penetapan rincian dan Penggunaan Dana Desa,”ujarnya Senin (12/3).
Walau ADD disebutkan ada penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun siltap parades 2018 dipastikan tak ada penurunan. Bahkan berpotensi naik, sebab perhitungan mendasar pada PP 47/2015 pasal 81.