Soal Pasar Bojong, Pemkab Tegal Akan Konsultasi ke BPK

SLAWI- Pemkab Tegal tidak bisa membayar 100% hasil pekerjaan kontraktor yang membangun Pasar Bojong. Pemkab hanya membayar 79% dari total nilai kontrak sebesar Rp12,6 M. Kontrak pekerjaan dihentikan saat pekerjaan hanya 79%. Pemkab tidak bisa membayar sisa 21% karena tidak ada dasar hukumnya. Akan dilakukan konsultasi kepada BPK dan LKPP sebelum menindaklanjuti masalah ini.

 

[Berita Selengkapnya]