Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah I mempunyai tugas:
A. | Pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: | ||||
1. | Merumuskan rencana kegiatan; | ||||
2. | Mengusulkan tim pemeriksa; | ||||
3. | Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; | ||||
4. | Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah; | ||||
5. | Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; | ||||
6. | Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||
7. | Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan Sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; | ||||
8. | Melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; | ||||
9. | Memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan; | ||||
10. | Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan | ||||
11. | Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan. | ||||
B. | Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. |
Lingkup tugas Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah I:
- Provinsi Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Rembang