Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II

Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II mempunyai tugas:

A. Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
1. Merumuskan rencana kegiatan;
2. Mengusulkan tim pemeriksa;
3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
5. Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan Sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. Melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan.
B. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Lingkup tugas Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II: