Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II mempunyai tugas:
A. | Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: | ||||
1. | Merumuskan rencana kegiatan; | ||||
2. | Mengusulkan tim pemeriksa; | ||||
3. | Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; | ||||
4. | Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah; | ||||
5. | Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; | ||||
6. | Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||
7. | Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan Sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; | ||||
8. | Melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; | ||||
9. | Memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan; | ||||
10. | Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan | ||||
11. | Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan. | ||||
B. | Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. |
Lingkup tugas Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II: