Subauditorat Jateng II

Subauditorat Jawa Tengah II mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Tengah II untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;

  2. mengusulkan tim pemeriksa;

  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;

  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;

  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;

  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;

  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan

  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP

  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

 

Lingkup tugas Subauditorat Jawa Tengah II:

  1. Kota Surakarta
  2. Kabupaten Boyolali
  3. Kabupaten Klaten
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Wonogiri
  6. Kabupaten Blora
  7. Kabupaten Grobogan
  8. Kabupaten Karanganyar
  9. Kabupaten Sragen