Subauditorat Jateng III

Subauditorat Jawa Tengah III mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Tengah III untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;

  2. mengusulkan tim pemeriksa;

  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;

  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;

  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;

  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;

  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan

  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP

  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

 

Lingkup tugas Subauditorat Jawa Tengah III:

  1. Kota Magelang
  2. Kabupaten Magelang
  3. Kabupaten Banjarnegara
  4. Kabupaten Cilacap
  5. Kabupaten Kebumen
  6. Kabupaten Purbalingga
  7. Kabupaten Purworejo
  8. Kabupaten Temanggung
  9. Kabupaten Wonosobo