Subauditorat Jateng IV

Subauditorat Jawa Tengah IV mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Tengah IV untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

 

Lingkup tugas Subauditorat Jawa Tengah IV:

  1. Kota Pekalongan
  2. Kota Tegal
  3. Kabupaten Kendal
  4. Kabupaten Banyumas
  5. Kabupaten Batang
  6. Kabupaten Pekalongan
  7. Kabupaten Pemalang
  8. Kabupaten Tegal
  9. Kabupaten Brebes