Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terserat kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada obligor BLBI, yakni Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. Syafruddin menyatakan akan mengikuti prosedur hukum. “Saya akan patuh dengan semua aturan yang ada,”ucap syafruddin setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini membengkak jadi Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable, ternyata hanya bisa dilelang Rp 220 miliar. Sisanya, Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.