Semarang, 26 Mei 2014 –BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penyerahan kali ini merupakan Tahap ke-9 peyerahan LHP dan merupakan rangkaian akhir penyerahan LHP atas Kabupaten/Kota si Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaanatas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada: Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonosobo dan Kota Tegal. Sedangkan Kota Semarang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ignasius Bambang Adiputranta mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan secara resmi disampaikan. Ditegaskan pula bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
BPK sangat mengharapkan peran serta Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK. Diucapkan pula terimakasih kepada DPRD atas kerjasama yang baik selama ini, khususnya perhatian terhadap LHP BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjutinya. Diharapkan hubungan kerja yang baik antara Perwakilan BPK, Pemerintah Daerah dan DPRD terus berlanjut dan semakin ditingkatkan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.