Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bekerja cepat menyelesaikan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jepara Moh Jamal mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dilakukan bersama antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jepara.
Dalam ringkasan perubahan APBD yang dilaporkan, Jamal menyebut pendapatan daerah yang dalam penetapan dipatok sebesar Rp2,39 triliun, diturunkan ke angka Rp2,364 triliun. Sementara belanja daerah yang semula ditetapkan Rp2,517 triliun, turun ke angka Rp2.504 triliun atau berkurang Rp12,4 miliar. Hal itu mengakibatkan defisit APBD yang semula Rp127 miliar, naik ke angka Rp140,3 miliar.