Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang bernilai Rp237 miliar. Lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar sebagai barang bukti.
Home
Dari Media
Dari Media Tanah Sudah Dibeli, Tapi Dikuasai Kodam: Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi BUMD...