Semarang, 11 Juni 2013 – Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta menerima kedatangan Pengurus Gerakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Provinsi Jawa Tengah. Kedatangan mereka ke Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan permintaan klarifikasi untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan pengkodisian hasil pemeriksaan BPK. Menanggapi hal tersebut Bambang Adiputranta menyatakan bahwa BPK RI tidak pernah melakukan pengkondisian dimaksud. Kepada Pengurus GN-PK, Bambang Adiputranta menyarankan untuk menghubungi BPK bila LSM tersebut memiliki informasi yang lebih detail terkait penyimpangan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Adiputranta menjelaskan proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, mulai dari penyusunan oleh SKPD yang selanjutnya direviu oleh Inspektorat pemerintah daerah yang bersangkutan dan kemudian disampaikan kepada BPK RI dengan disertai representative letter. Bambang Adiputranta juga menambahkan bahwa dalam konteks pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terdapat quality control dari internal BPK sehingga dijamin kualitasnya. Mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Pengurus GN-PK mengaku puas dan mengucapkan terima kasih karena mendapat penjelasan yang lebih jelas sehingga diketahui bahwa tidak terjadi pengkodisian seperti rumor yang beredar.