Tarif baru parkir kendaraan di Kab. Klaten resmi diberlakukan. Tarif itu tertuang dalam Perda No. 9 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dengan perda baru, perubahan tarif antara lain, motor roda dua Rp500 menjadi Rp1000 dan roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2000.