Tarif Parkir di Kabupaten Semarang Naik Per januari

Tarif parkir mobil dan motor di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Semarang mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Tarif parkir kedua jenis kendaraan tersebut dipatok naik Rp 1.000 dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, dasar kenaikan itu mengacu Perda No 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Perda tersebut, kini tarif parkir sepeda motor dipatok Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Tujuan kenaikan tarif parkir untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 dari retribusi parkir yang ditetapkan mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pendapatan dari retribusi parkir diharapkan bisa menggantikan sumber retribusi di sektor lain yang hilang.

[Selengkapnya]