Tatap Muka Ketua BPK di Semarang

      Senin, 24 Novem2ber 2014 – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A. bertatap muka dengan pegawai Perwakilan Jawa Tengah di sela-sela acara Rakornis BPK Tahun 2014 di Semarang. Ini merupakan kali pertama kunjungan Ketua BPK ke Perwakilan Jawa Tengah. Didampingi oleh Wakil Ketua BPK Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A. dan Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, S.H., M.H. acara tersebut dihadiri sekitar seratus pegawai Perwakilan Jawa Tengah.

     Guna memperkenalkan BPK Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Dr. Cris Kuntadi, C.A., C.P.A., Q.I.A. menyampaikan Sekilas Perwakilan Jawa Tengah. Beberapa hal yang disampaikan antara lain komposisi SDM, jumlah objek pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan tahun 2011-2014 serta tren opini yang dihasilkan. Disampaikan pula mengenai penanganan perkara yang dihadapi Perwakilan Jawa Tengah berupa sengketa informasi publik dan sengketa perdata yang telah mendapatkan putusan sela, namun penggugat menyatakan banding. Selain itu, Perwakilan Jawa Tengah juga telah melaksanakan beberapa kegiatan public awareness baik dengan akademisi maupun media massa.

      Ketua BPK dalam arahannya menyampaikan keinginannya agar BPK semakin spesifik dengan meningkatkan kompetensinya. Untuk itu BPK akan menitikberatkan kualitas dan kompetensi SDM di semua lini. Hal ini dimulai dengan membuka diri untuk mendengarkan penyampaian saran, kritik, usulan maupun keluhan dari seluruh pegawai.1

    Ditambahkan oleh Wakil Ketua BPK, bahwa rencana pemeriksaan pada tahun anggaran selanjutnya harus mencermati pengaturan jadwal pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan kinerja tahun depan harus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Ditegaskan bahwa BPK akan berusaha menciptakan lingkungan kerja yang Aman, Nyaman dan Sejahtera bagi seluruh pegawai BPK.

     Menanggapi beberapa sengketa yang dihadapi oleh Perwakilan Jawa Tengah, Sekjen BPK menyampaikan hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah mempelajari BPK secara mendalam, tidak hanya sekedar membaca hasil pemeriksaan (LHP) saja. Untuk itu BPK harus senantiasa melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).