Kejaksaan Negeri Temanggung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan genset pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Kamis (19/11/2020). tersangka diduga telah menyalahgunakan proyek senilai Rp114 juta dari APBD Kabupaten Temanggung 2018.