Sekitar 20 persen dari total 481 bidang tanah terdampak rencana pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) belum menerima pembayaran dana pembebasan lahan. Pembayaran tinggal menunggu pelaksanaan saja karena sudah tersedia anggaran sekitar Rp100 miliar lebih. Kendala dihadapi karena masalah pemilik tanah sendiri belum melengkapi berkas.