Seluruh ASN, pejabat negara, termasuk anggota DPRD dan pensiunan di Kabupaten Demak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada 24 Mei mendatang. Kepastian tersebut tercantum dalam PP Nomor 36/2019 tentang Tunjangan Hari Raya kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Hal itu ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 25/2019 yang mengatur lebih detail pengalokasian THR.
Besaran THR tendiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Anggaran untuk THR telah dialokasikan dalam pos belanja gaji pegawai pada APBD 2019.