Tiga hari pelaksanaan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya, Pemprov Jateng mampu mendulang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp28 miliar.
Selain membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, pemutihan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor juga berimbas positif pada PAD Provinsi Jateng. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak digulirkannya program tersebut, pada 8 April hingga 10 April, Rp28 miliar telah dibayarkan.