Semarang, 26 Juni 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Juni 2013 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan pembahasan ini para Inspektur Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan upaya konkrit yang dilakukan oleh BPK guna mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini dikarenakan BPK sendiri memandang bahwa besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas penyelesaian yang ditempuh oleh entitas yang diperiksa. Pernyataan tersebut secara tegas tertuang dalam PSP 02 SPKN (Paragraf 17).
Efektivitas rekomendasi yang diberikan oleh BPK tidak terlepas dari peran entitas yang diperiksa dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait. Diharapkan dengan semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan akan meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bagi BPK percepatan tindak lanjut dan terdokumentasikannya hasil pembahasan tindak lanjut diharapkan tercapainya efektivitas pemantauan tindak lanjut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis BPK dan telah menjadi tujuan serta sasaran strategis BPK RI 2011 s.d. 2015.
Kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh BPK meliputi kegiatan menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan. Diharapkan output dari kegiatan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan ini adalah penelaahan atas jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan. Hasil penelaahan dituangkan dalam resume pemantauan tindak lanjut dengan klasifikasi: Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; Rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.