Semarang, Senin (12/06/23) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Kerugian Daerah (Keruda) Semester I Tahun 2023. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jateng, secara luring dan daring.
Acara Pembukaan Pemantauan TLRHP dan Keruda Semester I Tahun 2023 tersebut dihadiri secara langsung (luring) oleh 11 (sebelas) Inspektur beserta jajaran dari Pemerintah Daerah (Pemda), dan secara daring oleh Inspektur beserta jajaran dari pemda se-Jateng. Rangkaian kegiatan Pemantauan TLRHP dan Keruda akan dilaksanakan selama 10 hari pada tanggal 12 s.d 23 Juni 2023.
Pemantauan TLRHP dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pejabat terkait.
Dalam sambutannya mewakili Pemda se-Jateng, Inspektur Kabupaten Purworejo, R. Achmad Kurniawan Kadir, menyampaikan harapan agar frekuensi pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut ditingkatkan. “Acara ini juga dalam rangka untuk menyamakan persepsi. Kita sudah memiliki kesamaan bahasa pada saat pembahasan kedua, juga memiliki kesamaan dalam rangka membuat redaksi. Namun untuk penyelesaian rekomendasi memang dibutuhkan penjelasan-penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho menyampaikan bahwa persentase penyelesaian TLRHP di Jateng sampai dengan Semester II Tahun 2022 melampaui rata-rata capaian TLRHP nasional. “Kalau kita lihat rata-rata 93,88% tindak lanjut atas rekomendasi sudah dilakukan oleh entitas di Provinsi Jateng, sehingga jauh di atas rata-rata nasional yaitu 76,8%,” katanya. Atas capaian tersebut, Hari Wiwoho menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan jajarannya, khususnya inspektorat daerah. Apresiasi tertinggi diberikan kepada 5 (lima) pemda dengan progres penyelesaian tindak lanjut terbaik sesuai dengan rekomendasi pada PTL Semester II Tahun 2022 berdasarkan data per 30 Maret 2023 yaitu kepada Pemda Kabupaten Sukoharjo (99,07%), Kabupaten Pati (99,06%), Kabupaten Sragen (99,03%), Kota Surakarta (98,88%), dan Kabupaten Klaten (97,77%).
Selain pemantauan TLRHP, pada hari itu juga dilakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah. Tingkat penyelesaian kerugian daerah di Jateng 68,09% atau sebesar Rp552 M sehingga sisa yang belum diselesaikan 31,91% atau sebesar Rp259 M. Angka ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemda agar segera mendorong pihak-pihak yang berkewajiban untuk segera menindaklanjuti.
Hari Wiwoho juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain terkait penatausahaan aset, pelaksanaan belanja, dan pengelolaan pendapatan daerah. Lebih lanjut Hari Wiwoho juga menyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan frekuensi kegiatan pemantauan tindak lanjut, pemda dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang secara realtime dapat digunakan untuk menginput setiap TLRHP.