Penolakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, terhadap perusahaan yang ingin sampahnya dikelolakan kepada DLH dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Pengadegan.
Ternyata membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari retribusi sampah.
M Nurdin Lutofa, Kabid PSLB3PKLH DLH Kabupaten Purbalingga menjelaskan, dengan melepas nasabah atau perusahaan tersebut ini, DLH Kabupaten Purbalingga melepas iuran retribusi Rp 70 juta lebih.