Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;

  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;

  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;

  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;

  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;

  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang  berindikasi tindak  pidana  dan/atau  kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;

  16. Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;

  17. Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;

  18. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan

  19. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.